Hindari Data Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Jadi Nomor SIM

Redaksi - Minggu, 26 Mei 2024 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: getimagesize(https://www.pikiranriau.com/cdn/uploads/images/202405/_9794_Hindari-Data-Ganda--Korlantas-Polri-Ingin-Pakai-NIK-Jadi-Nomor-SIM.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 169

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 170

pikiranriau.com-Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan wacana ini merupakan bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.

"Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri dikutip Antara, Jumat (25/5).

Menurutnya, sistem NIK sudah bagus. Sebab, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.

Nah, ia ingin agar data SIM seperti NIK. Nantinya data pribadi menjadi tunggal, satu nomor menjadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," jelasnya.

Yusri menjabarkan dengan nomor SIM saat ini, satu pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Pasalnya, SIM hanya menggunakan nomor urut.

"Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak," ujarnya.

Ia menyebut jika SIM berganti menjadi NIK yang sudah tunggal satu data, maka kejadian data ganda seperti di atas tidak akan terjadi.

Yusri menambahkan wacana nomor SIM menjadi NIK ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.

"Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda," kata Yusri.

Sebelumnya, integrasi data pribadi ini sudah pula dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait data wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menerapkan implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang integrasinya ditargetkan selesai pada 1 Juli 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).

Dengan demikian, maka NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit. Sumber : CnnIndonesia.com

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Pegi Setiawan Bebas, Ahli Sebut Korban Salah Tangkap Dapat Ganti Rugi

Nasional

Pemerintah Wacanakan Korban Judi Online Dapat Bansos

Nasional

Mendagri Tito Bakal Ganti Pj Gubernur yang Maju Pilkada 2024 pada Juli

Nasional

Hotman Pertanyakan soal Dua DPO Kasus Vina Digugurkan

Nasional

Ciptakan Sinergi, Pj Walikota Risnandar Sambangi DPRD Pekanbaru

Nasional

Polisi Sebut Pengacara 8 Terpidana Perintahkan Cabut BAP Kasus Vina