Polisi Ungkap 8 Pembunuh Vina Cirebon Cabut Keterangan soal 3 DPO

Pikiranriau.com - Sabtu, 18 Mei 2024 10:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: getimagesize(https://www.pikiranriau.com/cdn/uploads/images/202405/_322_Polisi-Ungkap-8-Pembunuh-Vina-Cirebon-Cabut-Keterangan-soal-3-DPO.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 169

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 170

pikiranriau.com-Kasus pembunuhan yang dialami Vina di Cirebon 2016 silam, kembali disorot usai viral film Vina: Sebelum 7 Hari. Ternyata delapan pelaku sempat mencabut keterangannya.

Sebagaimana diketahui, 3 DPO kasus itu adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski ciri-cirinya sudah disebarluaskan, tapi hingga sekarang Polda Jabar belum mengetahui keaslian identitas dari ketiganya.

Fakta baru kemudian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. Ternyata, saat kasus ini masih diselidiki Polresta Cirebon (sekarang Polres Cirebon Kota), ada kejanggalan yang selama ini tak pernah diungkapkan.

Menurut Surawan, saat berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar, 8 pelaku pembunuhan Vina malah mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.

"Pada saat tersangka 8 orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal 3 DPO ini," katanya saat dilansir detikJabar, Jumat (17/5/2025).

Dari keterangan yang ia dapatkan, Surawan menegaskan, penyidik saat itu tidak melakukan intervensi apapun kepada para tersangka saat diperiksa. Tapi yang terjadi kemudian, mereka mencabut keterangannya saat kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar. "Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya," ungkapnya.

(Sumber : Detiknews.com)

Editor
: Pikiranriau.com

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polisi Tangkap Perekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online

Hukrim

6 Alasan Buruh Turun ke Jalan Tuntut Jokowi Batalkan Iuran Tapera

Hukrim

Buruh Kritik Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera

Hukrim

Polisi: Tak Ada Anak Pejabat Terlibat dalam Pembunuhan Vina

Hukrim

Polisi Sebut Pengacara 8 Terpidana Perintahkan Cabut BAP Kasus Vina

Hukrim

Polisi Yakin Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina