Polisi Tangkap Perekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online

Pikiranriau.com - Jumat, 28 Juni 2024 13:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: getimagesize(https://www.pikiranriau.com/cdn/uploads/images/202406/_775_Polisi-Tangkap-Perekrut-70-Selebgram-Promosikan-Judi-Online.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 169

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 170

pikiranriau.com- Polresta Bogor Kota menangkap kakak beradik berinisial WR (25 tahun) dan IR yang merekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut sejauh ini sudah ada 70 selebgram yang telah direkrut WR mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram.

"Selebgram yang ada di bawah kendali WR ini ada 70 orang. Nah ini dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta tergantung jumlah followers," kata Bismo.

Dibekuk di Ciamis, Transaksi Rp356 M

Selebgram yang disasar mayoritas merupakan perempuan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.

Beberapa akun Instagram ini, kata Bismo, dijadikan barang bukti berikut sekaligus berbagai alat komunikasi seperti ponsel, komputer, dan laptop. Termasuk juga buku rekening yang kini sudah dibekukan.

"Aksinya ini dilakukan bersama adiknya, IR, yang memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Dari adiknya juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut," jelasnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan dalam aksinya yang telah dilakukan sejak 2023, kedua pelaku memperoleh keuntungan sebesar sekitar Rp5 juta per pekan.

Keuntungan itu didapat dari potongan uang selebgram, dan dari situs judi daring itu sendiri.

"Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk membeli kendaraan roda empat. Ini kakak beradik kerjanya mereka hanya di sini (merekrut selebgram promosi judi daring)," ujarnya.

Saat ini, Lutfi mengatakan Polresta Bogor Kota masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga memerintah dua pelaku ini.

"Masih dilakukan pengembangan dan pengejaran untuk tersangka bekerja oleh siapa. Tentu kami akan berkoordinasi dengan siber Polda untuk jaringan situs yang lebih besar," kata Lutfi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber : CNNIndonesia com

Editor
: Pikiranriau.com

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polisi: Tak Ada Anak Pejabat Terlibat dalam Pembunuhan Vina

Hukrim

Polisi Sebut Pengacara 8 Terpidana Perintahkan Cabut BAP Kasus Vina

Hukrim

Polisi Yakin Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Hukrim

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina: Saya Rela Mati, Tak Pernah Membunuh

Hukrim

Usai Pegi Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon

Hukrim

Polisi Sita Sejumlah Barang Saat Geledah Rumah Pegi Alias Perong