Hotman Pertanyakan soal Dua DPO Kasus Vina Digugurkan

Pikiranriau.com - Selasa, 28 Mei 2024 17:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: getimagesize(https://www.pikiranriau.com/cdn/uploads/images/202405/_454_Hotman-Pertanyakan-soal-Dua-DPO-Kasus-Vina-Digugurkan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 169

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 170

pikiranriau.com- Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan dua DPO yang digugurkan statusnya setelah polisi menangkap otak pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

Hotman mengaku bingung dengan pengguguran status DPO Dani dan Andi yang dinyatakan hanya keterangan asal sebut dari para terpidana.

"Sehingga kalau dikatakan fiktif, kita sedikit bertanya lagi," kata Hotman usai membuka posko Hotman 911 di Makassar, Senin (27/5).

Menurutnya, penyidik harusnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah menangkap Pegi alias Perong, sebelum menyatakan kedua DPO pembunuhan Vina dan Ecky adalah fiktif.

"Harusnya diperiksa dulu lebih lanjut. Karena di bagian akhir putusan pengadilan negeri ada kata-kata begini, 'semua bukti-bukti akan dipakai dalam perkara lain dengan tiga DPO dengan nama si ini, si ini, si ini'. Itu berarti temuan fakta persidangan ada tiga DPO," ungkapnya.

Hotman menjelaskan, amar putusan majelis hakim tersebut bisa digunakan dalam persidangan lainnya dan majelis hakim mengakui ada tiga DPO.

"Ada saya posting di bagian akhir dari putusan pengadilan. Di mana hakim mengatakan, bukti ini akan dipakai untuk tiga perkara DPO. Berarti dalam persidangan ada tiga DPO," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menyebut dari hasil penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, Dani dan Andi dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5).

Surawan mengatakan dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini, berjumlah sembilan orang."DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini," katanya.

Surawan menuturkan tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta pelaku baru di luar mereka yang sudah diamankan, penyidik siap lakukan pendalaman kembali. Sumber ( CNnIndonesia.com)

Editor
: Pikiranriau.com

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Hotman Mohon Jokowi Bentuk TPF Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hukrim

Hotman: 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Nyatakan Pegi Bukan Pelaku

Hukrim

Hotman Paris Minta Polisi Periksa 8 Terpidana Kasus Vina & Keluarganya

Hukrim

Hotman Paris Pegang Bukti BAP: Kasus Vina Bukan Kecelakaan Tunggal