Hasyim Bersyukur Usai Dipecat karena Asusila: Terima Kasih DKPP

Pikiranriau.com - Rabu, 03 Juli 2024 18:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: getimagesize(https://www.pikiranriau.com/cdn/uploads/images/202407/_7684_Hasyim-Bersyukur-Usai-Dipecat-karena-Asusila--Terima-Kasih-DKPP.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 169

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 170

pikiranriau.com-Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih kepada kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memecatnya dari jabatan Ketua KPU.

DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag.

Hasyim mengucap rasa syukur dan berterima kasih kepada DKPP karena keputusannya telah membebaskan dia dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7).

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," ujar Hasyim.

DKPP menyatakan Hasyim terbukti berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam tempat Hasyim menginap.

Dalam paparan DKPP disebut bahwa CAT dihubungi Hasyim pada malam 3 Oktober. Dia diminta mendatangi kamar Hasyim.

Kemudian keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim. Selanjutnya, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT berhubungan badan.

Awalnya, CAT menolak. Namun disebut bahwa Hasyim terus memaksa hingga terjadi hubungan badan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut. Sumber : CNNIndonesia.com

Editor
: Pikiranriau.com

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

DPR Segera Rapat Tentukan Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari