GALERI FOTO DPRD PEKANBARU

Wakil Ketua, T Azwendi Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021

Redaksi - Kamis, 27 November 2025 19:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: getimagesize(https://www.pikiranriau.com/cdn/uploads/images/202512/_5276_Wakil-Ketua--T-Azwendi-Gelar-Penyebarluasan-Perda-Nomor-13-Tahun-2021.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 169

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 170
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, saat melaksanakan Penyebarluasan Perda kepada masyarakat di Jalan Kusuma Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, pada Kamis (27/11/2025).

pikiranriau.com - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyelenggarakan Penyebarluasan Perda di Jalan Kusuma Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya pada Kamis (27/11). Agenda ini dihadiri segenap masyarakat setempat beserta perangkat RT RW.Dalam kesempatan itu, Tengku Azwendi menjelaskan terkait dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemaparan secara lugas dan jelas berlangsung dalam waktu kurang lebih dua jam itu.Sesi tanya jawab mewarnai disepanjang penyampaian. Masyarakat ingin mengetahui secara jelas apa saja yang menjadi larangan dalam aturan tersebut, tentu pengetahun ini akan memberi pemahaman terkait dengan upaya pemerintah mewujudkan ketentraman masyarakat."Agendanya berjalan dengan penuh diskusi, kita menyampaikan Perda terkait Trantibum ini untuk memberitah masyarakat baggaimana upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tentram dana aman," jelas Tengku Azwendi.Perda ini disahkan pada 2 Desember 2021 lalu denga tujuan mengatur ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru. Ada beberapa hal yang diatur dalam aturan ini, diantaranya pengaturan terhadap penggunaan fasilitas dan prasarana umum, regulasi terhadap kegiatan usaha informal dan lain sebagainya."Perda in mencoba mengatur agar ruang kota, jalan trotoar, fasilitas umum, jalur hijau, atau bahu jalan agar tidak disalahgunakan sehingga menjaga keteraturan, kenyamana dan estetika kota juga," urainya.Diterapkannya aturan ini tentu dapat mengatasi persoalan seperti kemacetan, semrawut trotoar dan kebedaraan bangunan liar. Adanya aturan ini juga menjadi dasar hukum agar ruang publik tetap tertata dan nyaman untuk semua warga.***Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, saat melaksanakan Penyebarluasan Perda kepada masyarakat di Jalan Kusuma Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, pada Kamis (27/11/2025).Tampak Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, diskusi dengan masyarakat saat melaksanakan Penyebarluasan Perda di Jalan Kusuma.Secara rinci, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menjelaskan Perda kepada masyarakat di Jalan Kusuma.


Tag:

Berita Terkait

Foto

Pimpinan DPRD Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Limbungan Baru

Foto

Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Kelurahan Pesisir Rumbai

Foto

Wakil Ketua DPRD Andry Sosialisasikan Perda KTR Pekanbaru

Foto

Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021

Foto

Tengku Azwendi Gelar Penyebarluasan Perda Retribusi Pajak di Jalan Kapling

Foto

T Azwendi Fajri Gelar Penyebarluasan Perda Kesejahteraan Sosial di Jalan Bougenville Sail