GALERI FOTO DPRD PEKANBARU

Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021

Redaksi - Senin, 01 Desember 2025 18:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: getimagesize(https://www.pikiranriau.com/cdn/uploads/images/202512/_7357_Ketua-DPRD-Pekanbaru--M-Isa-Lahamid-Gelar-Penyebarluasan-Perda-Nomor-13-Tahun-2021.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 169

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 170
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat kepada warga di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (27/11/2025).

pikiranriau.com - Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menjelaskan soal aturan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat kepada warga di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (27/11). Hadir dalam kesempatan itu segenap masyarakat setempat serta pemangku kebijakannya.Agenda ini merupakan realisasi Penyebarluasan Perda, yang disampaikan merupakan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tantang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penyampaian dilakukan sebaik mungkin sehingga dapat dipahami oleh masyarakat terkait aturan tersebut."Kita menyampaikan Perda terkait Trantibum ini untuk memberitah masyarakat baggaimana upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tentram dana aman," kata Muhammad Isa Lahamid.Perda yang lahir awal Desember 2021 lalu in bertujuan untuk mengatur ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru. Ada beberapa hal yang diatur dalam aturan ini, diantaranya pengaturan terhadap penggunaan fasilitas dan prasarana umum, regulasi terhadap kegiatan usaha informal dan lain sebagainya."Perda in mencoba mengatur agar ruang kota, jalan trotoar, fasilitas umum, jalur hijau, atau bahu jalan agar tidak disalahgunakan sehingga menjaga keteraturan, kenyamana dan estetika kota juga," urainya.Diterapkannya aturan ini tentu dapat mengatasi persoalan seperti kemacetan, semrawut trotoar dan kebedaraan bangunan liar. Adanya aturan ini juga menjadi dasar hukum agar ruang publik tetap tertata dan nyaman untuk semua warga."Mari kita sama-sama memahami dan ikut serta dalam menerapkan aturan ini agar keamanan dan ketertiban di Kota Pekanbaru ini dapat terlaksana," tutupnya.***Tampak masyarakat yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat yang dilaksanakan Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid.Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid saat menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat kepada warga.Tampak terjadi diskusi antara Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid dan masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketertiban.


Tag:

Berita Terkait

Foto

Pimpinan DPRD Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Limbungan Baru

Foto

Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Kelurahan Pesisir Rumbai

Foto

Wakil Ketua DPRD Andry Sosialisasikan Perda KTR Pekanbaru

Foto

Tengku Azwendi Gelar Penyebarluasan Perda Retribusi Pajak di Jalan Kapling

Foto

T Azwendi Fajri Gelar Penyebarluasan Perda Kesejahteraan Sosial di Jalan Bougenville Sail

Foto

Wakil Ketua, T Azwendi Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021