pikiranriau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru di Jalan Panda, Sukajadi beberapa waktu lalu.Hadir juga dari pihak Pemko Pekanbaru yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Edi Susanto. Adapun Perda yang disosialisasikan Roem Diani Dewi yakni Perda nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.Dijelaskan Roem Diani Dewi, perda ini hadir untuk membantu masalah hukum masyarakat. Di hadapan masyarakat, Roem Diani Dewi mengatakan saat ini masih banyak ditemukan masyarakat kurang mampu yang tidak pernah mendapat bantuan hukum saat berperkara.Beragam alasan mencuat termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum."Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini adalah Perda inisiatif dari DPRD Pekanbaru," kata Dewi. Roem Diani Dewi berharap dengan mengetahui dan memahami perda ini, masyarakat kurang mampu yang sedang tersandung kasus hukum dapat dibantu oleh pemerintah. (***)Galeri foto:Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Edi Susanto saat ikut menambahkan terkait perda no 14 tahun 2018.Foto bersama usai kegiatan penyebarluasan perda Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi.