pikiranriau.com - Perkumpulan Masyarakat Siak menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Organisasi tersebut menilai praktik dugaan korupsi di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang sulit menjadi tamparan bagi upaya membangun pemerintahan yang bersih.Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Siak, Said Usman Abdullah, mengaku sangat kecewa atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Siak."Saya mewakili Perkumpulan Masyarakat Siak sangat prihatin atas tertangkapnya pejabat Siak dengan dugaan kasus korupsi pemerasan," ujar Said, Jumat (26/6/2026).Menurutnya, tindakan tersebut sangat mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi, saat ini kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Siak disebut sedang mengalami keterbatasan anggaran.Said menyoroti pernyataan Bupati Siak yang selama ini menyampaikan bahwa daerah sedang mengalami kekurangan anggaran. Namun di tengah kondisi tersebut, justru muncul dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat."Sedangkan kekurangan anggaran saja mereka korupsi, bagaimana nantinya kalau pusat membantu mereka. Tentu semakin marak korupsinya," tegas Said, yang juga menjabat sebagai Ketua PPP Kota Pekanbaru.Ia juga menilai lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemkab Siak menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut."Di dalam saja masih bobrok bagaimana mau minta tambahan dana dari pusat," katanya.Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Siak menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan praktik pemungutan fee sebesar satu persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa kepada para pemenang tender.Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Siak untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut. (ade)