pikiranriau.com - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pekanbaru menyatakan bakal mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Pekanbaru.Wacana tersebut disampaikan Ketua DPC Tengku
Azwendi Fajri yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Senin (18/5/2026).Menurut Azwendi, usulan
Ranperda itu muncul sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi sosial di tengah masyarakat, khususnya terhadap perilaku yang dinilai menyimpang dan mulai meresahkan warga.Ia menilai Pemerintah Kota Pekanbaru perlu memiliki regulasi khusus sebagai dasar dalam melakukan langkah pembinaan serta pencegahan terhadap praktik
LGBT di daerah tersebut."Perlu ada aturan daerah yang jelas agar ada langkah pencegahan dan pembinaan yang bisa dilakukan pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Azwendi menjelaskan, pembahasan
Ranperda nantinya tidak hanya melibatkan unsur legislatif dan pemerintah daerah, tetapi juga tokoh agama, tokoh adat, akademisi hingga organisasi masyarakat.Menurutnya, Kota Pekanbaru sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai adat dan agama dinilai perlu memiliki payung hukum untuk menjaga norma sosial di lingkungan masyarakat.Ia menambahkan, usulan
Ranperda tersebut diperkirakan akan memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh pendapat yang berkembang.Meski berpotensi memicu pro dan kontra,
Azwendi menegaskan usulan tersebut disebut murni bertujuan menjaga norma sosial, budaya dan nilai agama yang selama ini hidup di tengah masyarakat Kota Pekanbaru."Ini bukan untuk mendiskriminasi siapa pun, tetapi bagaimana pemerintah daerah memiliki regulasi dalam menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat," tegasnya.Hingga saat ini, Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru disebut masih mematangkan konsep dan substansi
Ranperda sebelum nantinya diajukan secara resmi untuk masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda). ***