Galeri Foto Paripurna DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pikiranriau.com - Senin, 02 Oktober 2023 09:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: getimagesize(https://www.pikiranriau.com/cdn/uploads/images/202310/_4733_DPRD-Pekanbaru-Gelar-Paripurna-Penyampaian-Ranperda-Pajak-dan-Retribusi-Daerah.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 168

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 169

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pikiran1/public_html/amp/detail.php on line 170
Foto : Ketua DPRD Pekanbaru M Sabarudi memimpin sidang paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama
pikiranriau.com, Pekanbaru -DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru Senin (12/6/2023). Paripurna ini sempat diskor hingga dua jam lebih, karena terjadi miskomunikasi, antara pimpinan DPRD dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Bapemperda yang diketuai Zulfahmi SE merasa, Ranperda ini disampaikan ke dalam Paripurna, tanpa sepengetahuan pihaknya. Padahal, Bapemperda baru satu kali melakukan pembahasan Ranperda ini dengan Bapenda Pekanbaru. Bahkan Bapemperda sudah mengingatkan Pimpinan DPRD, untuk tidak melaksanakan Paripurna, sebelum ada pembahasan komprehensif.

Kondisi ini tentunya membuat hujan interupsi, dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST. Karena tak terkendali, makanya Paripurna diskor. Setelah digelar rapat internal di ruang Bapemperda, Rapat Paripurna dilanjut kembali.

Hanya saja, Rapat Paripurna lanjutan ini diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST, yang memimpin. Saat itu, hadir juga Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, serta Bapenda Pekanbaru.

Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, dalam laporannya menyampaikan, bahwa Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, sangat penting untuk dilakukan pembahasan.

Sehingga menjadi Perda nantinya. Jika nanti terkendali, tentu di tahun 2024, Kota Pekanbaru akan mengalami kesulitan dalam menggali PAD. Tentunya, ini berdampak terhadap pembangunan kota nantinya.

"Harapan kita setelah penyampaian Ranperda ini ke DPRD, mudah-mudahan DPRD Pekanbaru dapat segera melakukan pembahasan, sehingga nanti setelah dilakukan pengesahan Pemko dapat menyiapkan instrumen - instrumennya, agar bisa dilaksanakan," kata Ingot Ahmad usai Paripurna.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE memaparkan, bahwa pembahasan Ranperda ini tetap mengacu kepada UU No 1 tahun 2022.

"Perlu dicermati pembahasannya cukup luar biasa. Dengan pajak dan retribusi daerah bisa digabung menjadi satu. Ini bukan hal yang mudah dan perlu di lakukan pengkajian yang mendalam. Jangan sampai kehadiran Perda ini memberatkan masyarakat," paparnya.

"Artinya, muatan lokalnya juga harus kita pikirkan, kita juga jangan mengenyampingkan mekanisme untuk membuat Perda ini," tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT mengaku, skor Paripurna Ranperda ini, untuk mencari solusi terbaik tentang tahapan pembahasannya. Makanya, setelah dirapatkan dengan Bapemperda, dilanjutkan dengan agenda laporan penyampaian.

"Setelah ini akan digelar Paripurna Pandangan Fraksi, Jawaban Pemerintah dan terakhir pengesahan. Target kita paling cepat bulan Agustus ini dapat selesai," janjinya.

Untuk diketahui, Ranperda ini setelah disahkan menjadi Perda, akan banyak manfaat yang sangat besar untuk Kota Pekanbaru. Terutama dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang mana selama ini kewenangannya berada di Provinsi, dan provinsi yang membagi ke kota.

Namun ke depan setelah Perda ini disahkan nanti tidak lagi. Dengan adanya Perda ini, otomatis setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor akan langsung masuk ke rekening Pemko Pekanbaru.

Sehingga tidak menunggu lagi dari provinsi, untuk pembagian dana bagi hasil tersebut. Dengan adanya Perda ini memudahkan daerah, khususnya Pekanbaru

"Pelaksanaan Perda ini juga sudah di instruksikan dari Kemendagri, untuk semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mengenai besaran persentasenya, nanti akan dibahas lebih rinci di dalam Pansus. Tentunya tidak juga bertentangan dengan aturan perundangan undangan yang ada," sebutnya.(***)Galeri Foto :Foto : Para Anggota DPRD Pekanbaru yang hadir saat paripurnaFoto : Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda saat membacakan Anggota DPRD yang hadir saat paripurnaFoto : Asisten I Setdako PekanbaruSyoffaizalhadir saat paripurna sebelum sidang di skorFoto : Pejabat Pemko Pekanbaru yang hadir saat Sidang Paripurna

Editor
: Pikiranriau.com

Tag:

Berita Terkait

pekanbaru

Pimpinan DPRD Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Limbungan Baru

pekanbaru

Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Kelurahan Pesisir Rumbai

pekanbaru

Wakil Ketua DPRD Andry Sosialisasikan Perda KTR Pekanbaru

pekanbaru

Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021

pekanbaru

Tengku Azwendi Gelar Penyebarluasan Perda Retribusi Pajak di Jalan Kapling

pekanbaru

T Azwendi Fajri Gelar Penyebarluasan Perda Kesejahteraan Sosial di Jalan Bougenville Sail