Pikiranriau.com, Pekanbaru -Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman dari Partai Hanura melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (15/9/2023) di Jalan Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan.
Adapun peraturan daerah kota Pekanbaru yang disosialisasikan yakni Perda No 2 Tahun 2021 tentang Pendidikan Diniyah Nonformal. Adapun fungsi Pendidikan Diniyah Nonformal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang endidikan kegamaan Islam sebagai pengganti, penambah, dan/ atau elengkap pendidikan formal sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas.
"Membimbing masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam guna mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Islam serta ahli dalam ilmu agama Islam," jelas Suherman.
Pendidikan Diniyah Nonformal bertujuan membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Islam serta ahli dalam ilmu agama Islam yang berwawasan luas, kritis,kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.(***)Galeri Foto :Foto : Masyarakat yang antusias hadirFoto : Masyarakat yang memperhatikan saat H Suherman mensosialisasikan PerdaFoto : Foto bersama usai kegiatan